Laman

Senin, 05 November 2012


BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 29
Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
komentar : saya sangat setuju dengan pasal ini dikarenakan orang yang membuat,,, memperbanyak,,, menyebarluaskan,,, menyiarkan,,, mengimpor,,, mengekspor,,, menawarkan,,,, memperjualbelikan,,,, menyewakan dan menyediakan,,, orang tersebut sudah sengaja untuk berbuat jahat dan tercela, sehingga ketentuan pidana yang menyatakan paling lambat dipejara 12 tahun dan denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). itu sangat tepat,,, dan dapat menimbulkan efek jera bagi sang pelaku… J


Tidak ada komentar:

Posting Komentar