Sejarah
Prodi S1 PGMI di Indonesia
Norma Diana
Fitri
Memasuki era ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,
kebutuhan akan guru yang memiliki profesionalitas yang tinggi pada semua
jenjang kependidikan dirasakan sebagai sesuatu hal yang harus segera terpenuhi.
Hal ini disebabkan karena peran guru yang sedemikian signifikan dalam proses
pembelajaran dalam upaya menggali, menumbuhkan dan mengembangkan
kompetensi-kompetensi (kemampuan) peserta didik menghadapi tantangan masa
depannya.[1]
Peristiwa
adanya prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) tidak terlepas dari pola
pengembangan pendidikan yang ada di Indonesia. Program Studi Pendidikan Guru
Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) adalah program studi yang dibentuk dari kepedulian
fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan dalam meningkatkan mutu guru MI.[2]
PGMI
bertujuan untuk menghasilkan calon-calon guru kelas di MI yang memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Kompetensi seperti
ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dunia pendidikan
dan dapat menjawab tantangan sebagai akibat akselerasi perkembangan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi.[3]
Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Undang–Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan
peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan DII menjadi minimal lulusan S1
atau DIV. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan
Program S1 PGSD/S1 PGMI. Standar kompetensi tersebut seyogyanya dijadikan acuan
dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan pada Program Studi S1 PGSD maupun
S1 PGMI di setiap perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut. Sebagai
pusat keunggulan (centre of excellence), perguruan tinggi diharapkan
mampu menggali dan menumbuhkembangkan, sekaligus menyebarluaskan ilmu
pengetahuan kepada mahasiswa. Hal ini merupakan tanggung jawab ilmiah dan
akademik yang diorientasikan pada kepentingan mahasiswa dan masyarakat pengguna
jasa pendidikan (stakeholders).[4]
Semakin
meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia
menetapkan standar latar belakang pendidikan yang ditempuh oleh guru dan calon
guru, yakni strata satu (S1).[5]
Di
dalam universitas Islam banyak beberapa peristiwa yang mendasarkan terbentuknya
jurusan PGMI. Pada FAI UNISMA yakni
dengan turunnya SK Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) dengan turunnya SK Akreditasi tersebut, maka seluruh rakyat
Unisma terutama mahasiswa program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah (
PGMI ) Unisma merasa tenang dan percaya diri karena program studi yang baru
berusia sangat muda itu sudah mendapatkan pengakuan dan pemeriksaan kelayakan
mutu operasional pendidikannya oleh Badan Auditor / Badan Assesment Eksternal
yang berwenang di negeri Republik Indonesia tercinta ini.[6]
Dikutip dari STAIN Salatiga, bahwa sejarah
PGMI tak bisa dilepaskan dari sejarah institusional STAIN Salatiga yang awalnya
adalah Fakultas Tarbiyah. Pilihan sebagai “tarbiyah” sejak awal berdiri
menunjukkan keunikan lembaga ini dibandingkan dengan beberapa STAIN lain di
Jawa Tengah. Berkait dengan Pendidikan Guru MI maka ada tiga periode sejarah
yang dilewatinya. Pertama, periode awal berdiri tahun 1969 sampai tahun 1990,
Fakultas Tarbiyah Salatiga adalah bagian dari IAIN Walisongo Semarang yang
spesifik terfokus menyiapkan guru agama Islam di madrasah dan sekolah.
Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah Sarjana Muda dan Strata satu (S.1)
Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Bahasa Arab saja. PGMI, belum menjadi
pilihan sasaran program di masa itu. Periode kedua merupakan akar kelahiran PGMI
yang berawal ketika pada tahun 1990 mulai dibuka program Diploma II program
penyiapan guru kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Program guru agama Islam
untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan diploma dua (D II) tersebut
dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan PGKMI/SD di Fakultas Tarbiyah IAIN
Walisongo Salatiga terus berlanjut hingga saat ada perubahan status Fakultas
Tarbiyah menjadi STAIN Salatiga pada tahun 1997. Di saat itu, PGKMI/SD
merupakan bagian progdi DII dari jurusan Tarbiyah STAIN Salatiga. Periode
ketiga dimulai ketika tahun 2005 yang secara yuridis adalah masa peralihan dari
benih yang telah disemai sejak bulan Juli tahun 2003, yaitu dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Kehadiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan memberi sinyal kuat bagi semua Lembaga Pendidikan
Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk merubah sistem. Sinyal tersebut semakin kuat
di penghujung tahun 2005 dengan kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Titik penting undang-undang ini adalah
adanya keharusan semua guru adalah lulusan Strata 1. Imbasnya adalah adanya keputusan
pemerintah untuk menghentikan pengadaan program Diploma II bidang kependidikan.
STAIN Salatiga yang sejak awal berdiri commited terhadap persoalan keguruan
tentu secara fitrah tergerak menjawab sinyal yuridis tersebut. Naskah
akademik ini adalah representasi artikulasinya. Hal ini menjadikan pijakan
untuk memulai kerja keras para pengelola dan senat STAIN Salatiga yang
menghasilkan usulan pengajuan pendirian Program Studi PGMI Strata 1 pada
tahun 2006. Dan akhirnya, turunlah surat izin penyelenggaraan Program Studi
PGMI yang memulai aktifitasnya pada tahun 2007.[7]
Program
S-1 PGMI ini menjanjikan sejumlah harapan kepada calon guru MI dengan bekal
legalitas sarjana sebagai tenaga pengajar pada MI dengan sertifikasi untuk
mengajar di MI. Atas dasar pemikiran tersebut, maka pendirian program S1 PGMI
di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dirasakan sangat penting dan strategis.
Dikatakan penting, karena melalui program S1 PGMI dapat dijadikan awal dan
kesempatan bagi penyiapan guru yang profesional dan ahli pada tingkatan MI
serta dapat melahirkan lulusan MI dengan SDM yang baik pada tingkatan lokal dan
nasional. [8]
Suhardi
menambahkan, bahwa organisasi guru madrasah dengan posisinya yang strategisnya
bisa bermain di ranah konsep dan ranah advokasi. Dengan bermain di ranah konsep
diharapkan organisi guru madrasah dapat memberikan berbagai pemikiran solutif
terhadap berbagai persoalan yang ada. Sedangkan ranah advokasi dimaksudkan
untuk memberikan pembelaan terhadap guru madrasah yang banyak kurang diuntungkan
terutama akibat adanya kebijakan politik pemerintah yang kurang menguntungkan,
yaitu kebijakan tentang Otonomi Daerah. Kebijakan politik pemerintah yang
membedakan departemen yang diotonomikan dan yang tidak diotonomikan ternyata
menimbulkan masalah tersendiri bagi guru madrasah. Departemen Pendidikan adalah
departemen yang diotonomikan, sedangkan Departemen Agama yang nota bene
memawahi pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tidak
diotonomikan. Akibatnya Pemda lebih banyak memperhatikan pendidikan di bawah
naungan Departemen Pendidikan dan kurang memperhatikan pendidikan madrasah.
Otonomi Daerah pada dasarnya sebuah system politik pemerintahan yang tujuannya
sangat baik, yaitu untuk menciptakan pemerintahakan yang efektif dan efisien
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan.
Tetapi karena madrasah tidak termasuk bagian yang tidak diotonomikan (karena
bernaung di bawah Departemen Agama), maka madrasah justru kurang diperhatikan
oleh Pemerintah Daerah karena dinilai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Dalam konteks inilah, Otonomi Daerah justru kurang menguntungkan bagi madrasah.
Oleh karena itu diperlukan ijtihad secara kreatif agar kondisi yang kurang
menguntungkan ini bisa diatasi.
Untuk
mewujudkan universalitas pengembangan pola pembelajaran agama yang humanis,
maka diperlukan usaha yang menjadikan pendidikan berorientasi pada tujuan
utamanya yaitu mencakup tiga aspek pengetahuan yakni; aspek kognitif, afektif
dan psikomotorik. Karena alasan tersebut maka prodi Pendidikan Guru Madrasah
Ibtidaiyah ini diperlukan. Terkutip dari Sejarah Prodi S1 PGMI.[9]
Adapun kompetensi Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah adalah
(1) memiliki kompetensi sebagai guru kelas di
MI serta memiliki kompetensi tambahan berupa agama secara integral pada jenjang
pendidikan dasar; (2) mampu menciptakan suasana religius dan dapat menggunakan
metode pendekatan yang agamis dalam menyajikan bahan pembelajarannya; (3) mampu
mensosialisasikan etos kerja di lingkungan madrasah dan masyarakat yg berbasis
pendidikan agama sehingga terwujud masyarakat yg dapat memahami pentingnya
prinsip-prinsip pendidikan dan pengajaran yg dijiwai oleh nilai-nilai agama
serta siap bersaing dan tetap eksis dalam percaturan dunia global; dan (4)
mampu berjuang dan berdakwah mengenai pentingnya pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pemberdayaan masyarakat.[10]
[2]
http://stainsalatiga.ac.id/jurusan/jurusan-tarbiyah/program-guru-madrasah-ibtidiyah-pgmi/
[4]
http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241
[5]
http://pgmiiainbanjarmasin.blogspot.com/2010/12/sejarah-berdirinya-hmj-pgmi.html
[6]
http://fai-unisma-malang.blogspot.com/2011/01/prodi-pgmi-unisma-telah-terakreditasi.html
[7] Ibid
[8]http://ft.sunan-ampel.ac.id/publikasi/artikel/216-studi-orientasi-kurikulum-s-1-pgmi-fakultas-tarbiyah-iain-sunan-ampel-surabaya.html
[9]
http://arinfiance.blogspot.com/2012/12/sejarah-prodi-s1-pgmi-di-indonesia.html
[10]
http://pmb.uin-malang.ac.id/index.php/program-studi/122-jurusan-pendidikan-guru-madrasah-ibtidaiyah-pgmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar