Laman

Rabu, 26 Desember 2012

Sejarah Prodi S1 PGMI di Indonesia
Norma Diana Fitri
Memasuki era ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, kebutuhan  akan guru yang memiliki profesionalitas yang tinggi pada semua jenjang kependidikan dirasakan  sebagai sesuatu hal yang harus segera terpenuhi. Hal ini disebabkan karena peran guru yang sedemikian signifikan dalam proses pembelajaran dalam upaya menggali, menumbuhkan dan mengembangkan kompetensi-kompetensi (kemampuan) peserta didik menghadapi tantangan masa depannya.[1]
Peristiwa adanya prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) tidak terlepas dari pola pengembangan pendidikan yang ada di Indonesia. Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) adalah program studi yang dibentuk dari kepedulian fakultas ilmu tarbiyah dan keguruan dalam meningkatkan mutu guru MI.[2]
PGMI bertujuan untuk menghasilkan calon-calon guru kelas di MI yang memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, professional, dan sosial. Kompetensi seperti ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan dapat menjawab tantangan sebagai akibat akselerasi perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.[3]
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Undang–Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mensyaratkan peningkatan kualifikasi guru SD/MI dari lulusan DII menjadi minimal lulusan S1 atau DIV. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut berimplikasi pada penyebarluasan Program S1 PGSD/S1 PGMI. Standar kompetensi tersebut seyogyanya dijadikan acuan dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan pada Program Studi S1 PGSD maupun S1 PGMI di setiap perguruan tinggi yang melaksanakan program tersebut. Sebagai pusat keunggulan (centre of excellence), perguruan tinggi diharapkan mampu menggali dan menumbuhkembangkan, sekaligus menyebarluaskan ilmu pengetahuan kepada mahasiswa. Hal ini merupakan tanggung jawab ilmiah dan akademik yang diorientasikan pada kepentingan mahasiswa dan masyarakat pengguna jasa pendidikan (stakeholders).[4]
Semakin meningkatnya kualitas pendidikan di Indonesia, maka pemerintah Republik Indonesia menetapkan standar latar belakang pendidikan yang ditempuh oleh guru dan calon guru, yakni strata satu (S1).[5]
Di dalam universitas Islam banyak beberapa peristiwa yang mendasarkan terbentuknya jurusan PGMI.  Pada FAI UNISMA yakni dengan turunnya SK Akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional ( BAN ) dengan turunnya SK Akreditasi tersebut, maka seluruh rakyat Unisma terutama mahasiswa program studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyyah ( PGMI ) Unisma merasa tenang dan percaya diri karena program studi yang baru berusia sangat muda itu sudah mendapatkan pengakuan dan pemeriksaan kelayakan mutu operasional pendidikannya oleh Badan Auditor / Badan Assesment Eksternal yang berwenang di negeri Republik Indonesia tercinta ini.[6]
Dikutip dari STAIN Salatiga, bahwa sejarah PGMI tak bisa dilepaskan dari sejarah institusional STAIN Salatiga yang awalnya adalah Fakultas Tarbiyah. Pilihan sebagai “tarbiyah” sejak awal berdiri menunjukkan keunikan lembaga ini dibandingkan dengan beberapa STAIN lain di Jawa Tengah. Berkait dengan Pendidikan Guru MI maka ada tiga periode sejarah yang dilewatinya. Pertama, periode awal berdiri tahun 1969 sampai tahun 1990, Fakultas Tarbiyah Salatiga adalah bagian dari IAIN Walisongo Semarang yang spesifik terfokus menyiapkan  guru agama Islam di madrasah dan sekolah. Jenjang pendidikan yang ditempuh adalah Sarjana Muda dan Strata satu (S.1) Pendidikan Agama Islam, dan Pendidikan Bahasa Arab saja. PGMI, belum menjadi pilihan sasaran program di masa itu. Periode kedua merupakan akar kelahiran PGMI yang berawal ketika pada tahun 1990 mulai dibuka program Diploma II program penyiapan guru kelas untuk Madrasah Ibtidaiyah dan Program guru agama Islam untuk SD/MI. Kelahiran jenjang pendidikan diploma dua (D II) tersebut dimaksudkan sebagai jawaban atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan PGKMI/SD di Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Salatiga terus berlanjut hingga saat ada perubahan status Fakultas Tarbiyah menjadi STAIN Salatiga pada tahun 1997. Di saat itu, PGKMI/SD merupakan bagian progdi DII dari jurusan Tarbiyah STAIN Salatiga. Periode ketiga dimulai ketika tahun 2005 yang secara yuridis adalah masa peralihan dari benih yang telah disemai sejak bulan Juli tahun 2003, yaitu  dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kehadiran Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan memberi sinyal kuat bagi semua Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk merubah sistem. Sinyal tersebut semakin kuat di penghujung tahun 2005 dengan kelahiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tentang Guru dan Dosen. Titik penting undang-undang ini adalah  adanya keharusan semua guru adalah lulusan Strata 1. Imbasnya adalah adanya keputusan pemerintah untuk menghentikan pengadaan program Diploma II bidang kependidikan. STAIN Salatiga yang sejak awal berdiri commited terhadap persoalan keguruan tentu  secara fitrah tergerak menjawab sinyal yuridis tersebut. Naskah akademik ini adalah representasi artikulasinya. Hal ini menjadikan pijakan untuk memulai kerja keras para pengelola dan senat STAIN Salatiga yang menghasilkan  usulan pengajuan pendirian Program Studi PGMI Strata 1 pada tahun 2006. Dan akhirnya, turunlah surat izin penyelenggaraan Program Studi PGMI yang memulai aktifitasnya pada tahun 2007.[7]
Program S-1 PGMI ini menjanjikan sejumlah harapan kepada calon guru MI dengan bekal legalitas sarjana sebagai tenaga pengajar pada MI dengan sertifikasi untuk mengajar di MI. Atas dasar pemikiran tersebut, maka pendirian program S1 PGMI di Perguruan Tinggi Agama Islam (PTAI) dirasakan sangat penting dan strategis. Dikatakan penting, karena melalui program S1 PGMI dapat dijadikan awal dan kesempatan bagi penyiapan guru yang profesional dan ahli pada tingkatan MI serta dapat melahirkan lulusan MI dengan SDM yang baik pada tingkatan lokal dan nasional. [8]
Suhardi menambahkan, bahwa organisasi guru madrasah dengan posisinya yang strategisnya bisa bermain di ranah konsep dan ranah advokasi. Dengan bermain di ranah konsep diharapkan organisi guru madrasah dapat memberikan berbagai pemikiran solutif terhadap berbagai persoalan yang ada. Sedangkan ranah advokasi dimaksudkan untuk memberikan pembelaan terhadap guru madrasah yang banyak kurang diuntungkan terutama akibat adanya kebijakan politik pemerintah yang kurang menguntungkan, yaitu kebijakan tentang Otonomi Daerah. Kebijakan politik pemerintah yang membedakan departemen yang diotonomikan dan yang tidak diotonomikan ternyata menimbulkan masalah tersendiri bagi guru madrasah. Departemen Pendidikan adalah departemen yang diotonomikan, sedangkan Departemen Agama yang nota bene memawahi pendidikan melalui Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) tidak diotonomikan. Akibatnya Pemda lebih banyak memperhatikan pendidikan di bawah naungan Departemen Pendidikan dan kurang memperhatikan pendidikan madrasah. Otonomi Daerah pada dasarnya sebuah system politik pemerintahan yang tujuannya sangat baik, yaitu untuk menciptakan pemerintahakan yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pendidikan. Tetapi karena madrasah tidak termasuk bagian yang tidak diotonomikan (karena bernaung di bawah Departemen Agama), maka madrasah justru kurang diperhatikan oleh Pemerintah Daerah karena dinilai merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam konteks inilah, Otonomi Daerah justru kurang menguntungkan bagi madrasah. Oleh karena itu diperlukan ijtihad secara kreatif agar kondisi yang kurang menguntungkan ini bisa diatasi.
Untuk mewujudkan universalitas pengembangan pola pembelajaran agama yang humanis, maka diperlukan usaha yang menjadikan pendidikan berorientasi pada tujuan utamanya yaitu mencakup tiga aspek pengetahuan yakni; aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Karena alasan tersebut maka prodi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah ini diperlukan. Terkutip dari Sejarah Prodi S1 PGMI.[9]
Adapun kompetensi Jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah  adalah (1) memiliki kompetensi sebagai guru kelas di MI serta memiliki kompetensi tambahan berupa agama secara integral pada jenjang pendidikan dasar; (2) mampu menciptakan suasana religius dan dapat menggunakan metode pendekatan yang agamis dalam menyajikan bahan pembelajarannya; (3) mampu mensosialisasikan etos kerja di lingkungan madrasah dan masyarakat yg berbasis pendidikan agama sehingga terwujud masyarakat yg dapat memahami pentingnya prinsip-prinsip pendidikan dan pengajaran yg dijiwai oleh nilai-nilai agama serta siap bersaing dan tetap eksis dalam percaturan dunia global; dan (4) mampu berjuang dan berdakwah mengenai pentingnya pendidikan dan pengajaran dalam rangka pemberdayaan masyarakat.[10]


[2] http://stainsalatiga.ac.id/jurusan/jurusan-tarbiyah/program-guru-madrasah-ibtidiyah-pgmi/
[4] http://blog.sunan-ampel.ac.id/taufik/?p=241
[5] http://pgmiiainbanjarmasin.blogspot.com/2010/12/sejarah-berdirinya-hmj-pgmi.html
[6] http://fai-unisma-malang.blogspot.com/2011/01/prodi-pgmi-unisma-telah-terakreditasi.html
[7] Ibid
[8]http://ft.sunan-ampel.ac.id/publikasi/artikel/216-studi-orientasi-kurikulum-s-1-pgmi-fakultas-tarbiyah-iain-sunan-ampel-surabaya.html
[9] http://arinfiance.blogspot.com/2012/12/sejarah-prodi-s1-pgmi-di-indonesia.html
[10] http://pmb.uin-malang.ac.id/index.php/program-studi/122-jurusan-pendidikan-guru-madrasah-ibtidaiyah-pgmi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar